Pengertian asuransi ialah suatu transaksi pertanggungan finansial dengan melibatkan dua pihak yaitu penanggung dan tertanggung, dimana penanggung akan memperlihatkan sumbangan atau proteksi atas kerugian finansial tertanggung (nasabah) yang disebabkan oleh kejadian yang tidak terduga. Penanggung menjamin pihak tertanggung untuk mendapat penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai timbal baliknya tertanggung di wajibkan membayar premi (sejumlah uang) kepada penanggung.
Ada empat unsur penting dalam asuransi prosedur sumbangan asuransi, yakni pihak penanggung, pihak tertanggung, polis dan premi.
Baca juga artikel yang serupa
Pengertian, Istilah, Fungsi dan Manfaat Asuransi |
Ada empat unsur penting dalam asuransi prosedur sumbangan asuransi, yakni pihak penanggung, pihak tertanggung, polis dan premi.
- Pihak penanggung ialah pihak forum keuangan bukan bank yang memperlihatkan sumbangan kepada pihak tertanggung berupa pembayaran sejumlah uang sebesar nilai yang dipertanggungkan.
- Pihak tertanggung ialah seseorang yang melaksanakan kesepakatan dengan pihak asuransi dengan tujuan mengharapkan sumbangan atas risiko yang mungkin terjadi pada dirinya. Atas sumbangan tersebut, pihak tertanggung menyatakan dirinya sanggup membayar sejumlah uang tertentu atau dikenal dengan premi.
- Polis asuransi ialah kesepakatan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Polis asuransi ini mempunyai kekuatan hukum. Oleh lantaran itu, kedua belah pihak akan tetap saling bertanggung jawab memenuhi kewajibannya masing-masing. Polis asuransi merupakan bukti perjanjian pertanggungan dan menjadi bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk menggantikan kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung.
- Premi ialah sejumlah dana tertentu yang harus dibayar oleh pihak tertanggung sebagai konsekuensi dari disepakatinya sumbangan atau proteksi oleh pihak penanggung. Besarnya premi tergantung pada jumlah pertanggungan dan risiko atas pertanggungan tersebut.
Manfaat Asuransi
Pada ketika ini, semakin banyak orang yang memanfaatkan jasa asuransi. Manfaat asuransi bagi pihak tertanggung diantaranya ialah sebagai berikut.- Rasa kondusif dan perlindungan. Pihak tertanggung akan mendapat rasa kondusif dari sumbangan yang diberikan oleh pihak asuransi. Risiko keuangan tanggapan kehilangan, kebakaran, kerusakan, kematian, dan risiko lainnya sanggup diatasi dengan penggantian sejumlah dana tertentu sesuai dengan nilai pertanggungan.
- Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain. Beberapa jenis asuransi juga berfungsi sebagai tabungan atau sumber pendapatan lain. Selain memperlihatkan perlindungan, penanggung juga memperlihatkan manfaat berupa bunga dari total premi yang dibayarkan.
- Alat penyebaran risiko. Risiko yang seharusnya diterima sepenuhnya oleh tertanggung sanggup disebarkan kepada penanggung, sehingga tertanggung mendapat rasa kondusif dalam menjalankan aktivitasnya.
- Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Nilai pertanggungan dan besarnya premi ditentukan menurut aspek keadilan bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini, tidak ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan atas kesepakatan yang terjadi.
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga mempunyai banyak sekali manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
Fungsi Utama (Primer)
Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau prosedur pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai tanggapan suatu kejadian tidak terduga, akan bermetamorfosis proteksi asuransi yang niscaya (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
Baca juga artikel yang serupa
- Pengertian, Unsur dan Klarifikasi Cuaca dan Iklim Serta Perbedaannya
- Pengertian, Fungsi dan Manfaat Sumber Daya Manusia (SDM)
- Pengertian, Istilah, Fungsi dan Manfaat Asuransi
- Sejarah, Manfaat dan Tujuan Ujian Nasional Indonesia
Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung ialah seimbang dan masuk akal dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung menurut suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
Fungsi Tambahan (Sekunder)
- Export Terselubung (invisible export), Sebagai penjualan terselubung komoditas atau barang-barang tak nyata (intangible product) keluar negeri.
- Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi), Adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, mempunyai manfaat sosial dan sebagai tabungan.
- Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings
- Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian
Tujuan Asuransi
- Memberikan jaminan sumbangan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
- Meningkatkan efisiensi, lantaran tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memperlihatkan sumbangan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
- Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
- Dasar bagi pihak bank untuk memperlihatkan kredit lantaran bank memerlukan jaminan sumbangan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
- Sebagai tabungan, lantaran jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
- Menutup Loss of Earning Power seseorang atau tubuh perjuangan pada ketika ia tidak sanggup berfungsi (bekerja)
Perbedaan Asuransi syariah dengan Konvensional
Asuransi syariah secara teoritis masih menginduk kepada kajian ekonomi islam secara umum. Oleh lantaran itu, asuransi syariah harus tunduk kepada aturan-aturan syariah. Inilah yang lalu membentuk karakteristik asuransi syariah secara dan membedakannya dengan asuransi konvensional. Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional:
- Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS), Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
- Akad pada asuransi syariah ialah kesepakatan Tabbaru’(hibah), sedangkan asuransi konvensional kesepakatan menurut lebih seolah-olah jual beli.
- Investasi dana pada asuransi syariah menurut bagi hasil(mudharobah), barsih dari gharar, maysir dan riba. Pada asuransi konvensional menggunakan bunga(riba) sebagai landasan perhitungan investasi.
- Kepemilikkan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah(premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas memilih alokasi investasinya.
- Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana Tabbaru’(dana kebajikkan). Pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
- Pembagian laba pada asuransi syariah dibagi antara perusahaan dengan penerima sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Pada asuransi konvensional seluruh laba menjadi hak milik perusahaan.
- Asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk. Pada asuransi konvensional yang dilakukan ialah transfer of risk.
- Asuransi syariah dibebani kewajiban membayar zakat dari laba yang diperoleh sedangkan konvensional tidak.
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya ialah : si penanggung harus dengan jujur membuktikan dengan terang segala sesuatu perihal luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memperlihatkan keterangan yang terang dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause
ialah suatu penyebab aktif, efisien yang menjadikan rantaian kejadian yang menjadikan suatu tanggapan tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang gres dan independen.
Indemnity
Suatu prosedur dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung sehabis klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan ialah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memperlihatkan indemnity.
Pencarian yang paling populer
Pencarian yang paling populer
- pengertian manfaat asuransi
- manfaat asuransi bagi pemerintah
- manfaat asuransi bagi perusahaan dan nasabah
- manfaat asuransi bagi tertanggung
- manfaat asuransi dan contohnya
- istilah manfaat asuransi
- manfaat asuransi brainly
- manfaat asuransi jiwa