Juknis Proteksi Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2018

Juknis Proteksi Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2018

Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2018 - Halo teman Big Scholars, pada postingan ini saya akan berbagi Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian terbaru ini untuk merealisasikan kesenian tradisional di sekolah. Direktorat Kesenian ditugasi untuk menyediakan fasilitasi sarana kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Jukni tersebut sanggup dipakai untuk mengatur segala hal terkait dengan pelaksanaan acara fasilitasi dari tata cara pengajuan proposal, prosedur penyaluran pemberian hingga dengan pertanggungjawaban keuangan.

Kriteria Sekolah Calon Penerima sesuai Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan sebagai berikut;

  1.  Sekolah Dasar (SD) dan SMP (SMP) termasuk SD Luar  Biasa/SDLB, dan Sekolah  Menengah Pertama Luar  Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
  2. Memiliki jumlah  siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i  untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
  3. Belum pernah mendapatkan pemberian yang sejenis.
  4. Penerima pemberian Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
    a. Guru/Pelatih Seni;
    b. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
    c. Rencana acara yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan pemberian sarana kesenian.

Syarat Penerima Fasilitasi Sarana Kesenian:

  1. Mengajukan proposal permohonan pemberian yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
  2. Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat sekolah yang lengkap;
  3. Mencantumkan Fotokopi NPWP atas nama sekolah; dan
  4. Melampirkan  foto  papan nama  sekolah,  foto gedung  sekolah,  foto alur  komando (struktur  organisasi), foto  acara siswa/i di  sekolah (diutamakan acara kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat kesenian;
  5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang diusulkan.
  6. Melampirkan pernyataan  pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala Sekolah (lampiran 16); dan
  7. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.

Waktu Pelaksanaan Pemberian Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian

Pelaksanaan pemberian pemberian fasilitasi sarana kesenian pada tahun 2018 dilakukan 2 (dua) tahap yakni;

  • Tahap I sebanyak 70%  dari total akseptor untuk proposal yang masuk pada tahun 2017 tetapi tidak terverifikasi di tahun 2017. Tahap I dilakukan verifikasi pada paling lambat Bulan Februari, dan ditetapkan paling lambat April 2018.
  • Tahap II sebanyak 30% untuk proposal yang diterima pada tahun 2018. Tahap II dilakukan verifikasi paling lambat pada Bulan Juni 2018, dan ditetapkan paling lambat Bulan Agustus 2018

Pengusulan Satuan Pendidikan Penerima Fasilitasi

  1. Satuan pendidikan menciptakan proposal permohonan sesuai dengan kebutuhan sarana kesenian dan rencana anggaran belanja secara terinci sesuai dengan spesifikasi dan jumlah alat kesenian, yang diketahui oleh komite sekolah dan disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menangani pendidikan untuk SD, SMP, SDLB, dan SMPLB, dan SMA/K, SMALB disahkan oleh Kepala Dinas Propinsi atau Kepala Kantor Perwakilan Dinas Propinsi yang menangani pendidikan;
  2. Satuan pendidikan memberikan proposal permohonan kepada Direktur Kesenian melalui POS ke alamat :

    Direktur Kesenian

    Direktorat  Kesenian, Direktorat  Jenderal  Kebudayaan,  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan, Komplek Kemdikbud Gedung E Lantai  IX,  Jl.

    Jenderal  Sudirman, Senayan,
    Jakarta 10270. Telepon/fax (021) 5725549;

Selengkapan, bagi bapak/ibu yang belum memiliki Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian terbaru 2018 sanggup mengunduhnya pada tautan dibawah ini;

Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian.pdf, Unduh File

Demikian Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser