Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS Terbaru 2018 - Hallo Sobat Big Scholars.com, sudah tahukan bagaimana cara mengecek SK Inpassing Guru Bukan/Non PNS Tahun 2018. Jika belum, pada postingan ini saya akan berbagi Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS.
Inpassing merupakan adaptasi angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional Guru pegawai negeri sipil. Dan penyetaraan guru merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
untuk mendapat Inpassing dan Penyetaraan Guru Non PNS (GBPNS) ada beberapa persyaratannya yang harus bapak/ibu guru lengkapi, diantaranya sebagai berikut;
Setelah melengkapi persyaratan pengajuan SK Inpassing Guru Non PNS, anda juga perlu melampirkan surat usulan Inpassing Guru Non PNS. Apabila anda sudah mengajukan dan ingin SK Inpassing apakah sudah diterbitkan atau belum, anda berada ditempat yang sempurna alasannya ialah Blog Big Scholars.com akan memberitahu caranya.
Sesuai Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 21150/A.A3/KP/2017 Mulai 1 Mei 2017, untuk pengecekan Inpassing beserta Penyetaraan Guru Non PNS melalui laman Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jendral dengan alamat link: http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id
Berikut gambar surat edaran perubahan laman ratifikasi SK Impassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Selain pengecekan SK Inpassing guru bukan PNS, laman tersebut terdapat laman informasi sebagai berikut;
Demikian info Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS Terbaru 2018 yang sanggup saya sampaikan, supaya bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Inpassing merupakan adaptasi angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional Guru pegawai negeri sipil. Dan penyetaraan guru merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
untuk mendapat Inpassing dan Penyetaraan Guru Non PNS (GBPNS) ada beberapa persyaratannya yang harus bapak/ibu guru lengkapi, diantaranya sebagai berikut;
- Bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang mempunyai kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari jadwal studi yang terakreditasi paling rendah B.
- Bagi guru yang mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki.
- Bagi guru yang belum mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada dikala diusulkan ;
- Memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan kiprah sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus; dan
- Memenuhi beban kerja guru setiap ahad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Setelah melengkapi persyaratan pengajuan SK Inpassing Guru Non PNS, anda juga perlu melampirkan surat usulan Inpassing Guru Non PNS. Apabila anda sudah mengajukan dan ingin SK Inpassing apakah sudah diterbitkan atau belum, anda berada ditempat yang sempurna alasannya ialah Blog Big Scholars.com akan memberitahu caranya.
Sesuai Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 21150/A.A3/KP/2017 Mulai 1 Mei 2017, untuk pengecekan Inpassing beserta Penyetaraan Guru Non PNS melalui laman Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jendral dengan alamat link: http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id
Berikut gambar surat edaran perubahan laman ratifikasi SK Impassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Selain pengecekan SK Inpassing guru bukan PNS, laman tersebut terdapat laman informasi sebagai berikut;
- PENGUMUMAN DAN INFORMASI LAINNYA
- INFORMASI SK PENYETARAAN GURU BUKAN PNS
- INFORMASI SK INPASSING GURU BUKAN PNS
- INFORMASI KLARIFIKASI PAK DAN SK
- INFORMASI PENILAIAN JABFUNG WIDYAISWARA
- LAYANAN LAINNYA (WEB SDM LAMA)
Berikut ini penampakan gambar laman Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jendral melalui link http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id
Demikian info Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS Terbaru 2018 yang sanggup saya sampaikan, supaya bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/