Koperasi yaitu salah satu forum hokum yang legal dan Indonesia dan sangat membantu masyarakat dikala ini, kemudian apa pengertian koperasi simpan pinjam? Berikut ulasan secara lengkapnya.
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Modal koperasi yang utama yaitu dari anggota alasannya :
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh alasannya itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia yaitu “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”
Di antaranya :
Koperasi unit desa atau KUD yaitu salah satu jenis koperasi yang khusus didirikan di wilayah pedesaan. Koperasi ini berfungsi memenuhi kebutuhan anggotanya. Anggota biasanya berasal dari masyarakat desa yang masih kental menganut nilai kebersamaan dan gotong royong. Hal yang paling terlihat dari aktivitas KUD yaitu menyediakan materi dan alat pertanian yang dijual dengan harga terjangkau kepada para petani. Disamping itu, KUD juga melayani pinjaman dan mendapatkan simpanan dari anggotanya.
2. Koperasi serba perjuangan (KSU)
Contoh forum koperasi simpan pinjam yang agak umum yaitu KSU. Jika KUD khusus berada di wilayah pedesaan, KSU sanggup terdapat di mana saja, terutama di kota besar. mengingat kebutuhan hidup kaum urban yang makin tinggi, eksistensi KSU sangat membantu pemenuhan kebutuhan tersebut, terutama dalam bidang pemodalan dan pengembangan usaha, selain itu juga untuk menabung dan pinjaman lunak lain. Di sisi lain, KSU juga membantu perkreditan membeli kebutuhan, misal kredit motor.
Itulah sedikit ulasan wacana pengertian koperasi simpan pinjam, semoga sanggup dijadikan sebagai materi acuan makalah koperasi simpan pinjam. Dan ternyata tidak hanya pengertian koperasi simpan pinjam yang di cari namun ada juga yang mencari pengertian koperasi serba usaha.
PENGERTIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM MENURUT PARA AHLI ATAU PENGERTIAN SIMPAN PINJAM MENURUT BUKU
Menurut pada hebat Koperasi simpan pinjam merupakan suatu forum keuangan bukan bank yang bertugas memperlihatkan pelayanan masyarakat, baik berupa pinjaman dan daerah penyimpanan uang bagi masyarakat.Pengertian Koperasi Simpan Pinjam, Tujuan, Jenis, Manfaat Dan Contohnya |
PENGERTIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM MENURUT UNDANG-UNDANG
Berdasarkan UU Nomor. 17 Tahun 2012 yang dimaksud dengan Simpanan adalah: “Simpanan yaitu sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian”. Sedangkan yang dimaksud dengan Pinjaman adalah: “Pinjaman yaitu penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa”. Dari pengertian diatas berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1UUNomor. 17 tahun 2012bahwa: “Koperasi Simpan Pinjam yaitu Koperasi yang menjalankan perjuangan simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha”. Adapun berdasarkan Rudianto (2010:51) pengertian koperasi simpan pinjam adalah: “Simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan proteksi dana”. Sedangkan berdasarkan Ninik Widiyanti dan Sunindhia (2009:198) simpan pinjam adalah: “Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak dalam lapangan perjuangan pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan sempurna untuk tujuan produktif dan kesejahteraan”.SUMBER SUMBER MODAL KOPRASI
Sumber sumber modal koprasi itu sendiri tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu :Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan pokok.
yaitu sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada dikala masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak sanggup diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.Simpanan wajib
yaitu simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada dikala masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak sanggup diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.Dana cadangan
yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi kalau diperlukanDonasi / hibah
yaitu sejumlah uang atau barang modal yang sanggup dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.- Modal pinjaman ( debt capital)
- Anggota
- koperasi lainnya
- bank atau forum keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama yaitu dari anggota alasannya :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
- Modal Sendiri
TUJUAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Tujuan utama Koperasi Indonesia yaitu menyebarkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia yaitu perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga keuntungan bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan biar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh alasannya itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia yaitu “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”
PRINSIP KOPERASI SIMPAN PINJAM
Usaha koperasi yang dikelolah oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.Di antaranya :
- keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
- pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
- pembagian keuntungan (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama antar koperasi.
PERANAN KOPERASI SIMPAN PINJAM :
Yaitu ikut menyebarkan perekonomian masyarakat terutama bagi para anggotanya antara lain :- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat-syarat yang ringan.
- Mendidik para anggotanya supaya ulet menabung secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
- Menambah pengetahuan wacana perkoperasian.
- Menjauhkan anggotanya dari cengkeraman rentenir.
MANFAAT KOPERASI SIMPAN PINJAM :
- Anggota sanggup memperoleh pinjaman dengan gampang dan tidak berbelit-belit
- Proses bunganya adil kaaena disepakati dalam rapat anggota
- Tidak ada ayarat meminjam menggunakan jaminan.
CONTOH KOPERASI SIMPAN PINJAM / JENIS KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Koperasi unit desa (KUD)Koperasi unit desa atau KUD yaitu salah satu jenis koperasi yang khusus didirikan di wilayah pedesaan. Koperasi ini berfungsi memenuhi kebutuhan anggotanya. Anggota biasanya berasal dari masyarakat desa yang masih kental menganut nilai kebersamaan dan gotong royong. Hal yang paling terlihat dari aktivitas KUD yaitu menyediakan materi dan alat pertanian yang dijual dengan harga terjangkau kepada para petani. Disamping itu, KUD juga melayani pinjaman dan mendapatkan simpanan dari anggotanya.
2. Koperasi serba perjuangan (KSU)
Contoh forum koperasi simpan pinjam yang agak umum yaitu KSU. Jika KUD khusus berada di wilayah pedesaan, KSU sanggup terdapat di mana saja, terutama di kota besar. mengingat kebutuhan hidup kaum urban yang makin tinggi, eksistensi KSU sangat membantu pemenuhan kebutuhan tersebut, terutama dalam bidang pemodalan dan pengembangan usaha, selain itu juga untuk menabung dan pinjaman lunak lain. Di sisi lain, KSU juga membantu perkreditan membeli kebutuhan, misal kredit motor.
3. Koperasi pasar
Contoh forum koperasi simpan pinjam yang satu ini tergolong unik. Keberadaan koperasi pasar mempunyai beberapa manfaat diantaranya sebagai pemersatu guyub pedagang pasar dan afiliasinya termasuk penarik becak dan kuli panggul, sebagai sarana simpan pinjam modal dan hasil usaha, dan juga sebagai sarana penyedia kebutuhan perjuangan menyerupai menjual kebutuhan pokok untuk para pedagang dengan harga murah yang kemudian dijual kepada konsumen.4. Koperasi kredit
Jenis koperasi ini dikelola dan dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya yang bertujuan mensejahterakan anggota. Makara ini semacam arisan tapi sifatnya tidak wajib. Anda sanggup melaksanakan simpan pinjam kapan saja.Itulah sedikit ulasan wacana pengertian koperasi simpan pinjam, semoga sanggup dijadikan sebagai materi acuan makalah koperasi simpan pinjam. Dan ternyata tidak hanya pengertian koperasi simpan pinjam yang di cari namun ada juga yang mencari pengertian koperasi serba usaha.