Sekretaris Jendral Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 22 Desember 2017 terkait wacana Penjelasan Mengenai Larangan Pungutan di SMA/SMK/SLB. Pungutan yaitu penarikan uang oleh sekolah kepada akseptor didik.
Berdasarkan ketentuan tersebut pihak sekolah SMA/SMK/SLB sanggup melaksanakan pungutan baik memakai istilah pungutan pendidikan maupun istilah lain menyerupai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Komite Sekolah dilarangan mengadakan pungutan dan diperolehkan melaksanakan penggalangan dana dalam bentuk bantuan/sumbangan.
Berikut ini pola penampakan gambar Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemendikbud wacana Penjelasan Mengenai Larangan Pungutan di SMA/SMK/SLB.
Advertiser
Surat Sekjen Kemdikbud ketentuan Pungutan di SMA/SMK/SLB.pdf, Unduh File
Demikian Surat Ketentuan Pungutan di SMA, Sekolah Menengah kejuruan dari Sekjen Kemdikbud yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/