Rangkuman Bahan Pelajaran Pkn Kelas 5 Sd/Mi Semester 1/2

Rangkuman Bahan Pelajaran Pkn Kelas 5 Sd/Mi Semester 1/2

Rangkuman Bahan Pelajaran Pkn Kelas 5 Sd/Mi Semester 1/2

Rangkuman atau ringkasan materi pelajaran PKn kelas 5 SD/MI semester 1/2 - Untuk mempermudah kalian dalam berguru materi PKn yang ada di kelas 5 ini maka anda sanggup menciptakan rangkuman atau catatan yang berisi materi-materi yang di anggap penting. Dengan demikian kalian akan lebih gampang dalam memahami setia pelajaran yang ada.
Rangkuman atau ringkasan materi pelajaran PKn kelas  Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas 5 SD/MI Semester 1/2
Rangkuman Materi PKn Kelas 5 SD/MI - Bagi anda yang kesulitan dalam merangkum materi pelajaran PKn kelas 5 maka di sini akan di sajikan rangkuman materi tersebut. Simak klarifikasi selengkapnya di bawah ini.

Rangkuman materi pelajaran PKn kelas 5 SD/MI Semester 1

Bab 1 Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  • Bangsa ialah suatu masyarakat dalam suatu kawasan yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya.
  • Negara ialah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
  • Unsur-unsur teoritis berdirinya suatu negara, terdiri dari unsur konstitusif dan unsur deklaratif.
  • Tahap-tahap yang merupakan proses terbentuknya negara bagi bangsa Indonesia:
    • Perjuangan pergerakan kemederkaan Indonesia.
    • Proklamasi sebagai pintu gerbang kemerdekaan.
    • Terjadinya NKRI (kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).
  • Tujuan NKRI tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat, antara lain:
    • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
    • Memajukan kesejahteraan umum.
    • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
    • Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Fungsi negara, terdiri dari: Melaksanakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, Pertahanan, Menegakkan keadilan.
  • Keutuhan wilayah suatu negara menentukan berlangsung tidaknya pemerintahan suatu negara.
  • Sikap-sikap yang harus dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk melindungi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
    • Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan negara di atas pribadi dan golongan.
    • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
    • Sanggup dan rela bekorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
    • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
    • Mengembangkan rasa besar hati berbangsa dan bertanah air Indonesia.
    • Mengurangi ketegangan dalam segala hal pada negara asing.
    • Meningkatkan kesadaran rakyat akan pentingnya menjaga keutuhan wilayah negara.
  • Upaya-upaya dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Keikutsertaan rakyat demi menjaga keutuhan NKRI sanggup dilakukan melalui bela negara, baik secara fisik maupun nonfisik.
    • Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI sanggup dimulai dari: Lingkungan keluarga, Lingkungan sekolah, Lingkungan masyarakat.

Bab 2 Peraturan Perundang-Undangan
  • Peraturan ialah ketentuan yang harus dilakukan atau dihentikan dilakukan.
  • Ditinjau dari tingkatannya, ada dua tingkat peraturan yaitu peraturan perundangan tingkat sentra dan peratuan daerah.
  • Sumber aturan peraturan perundang-undangan adalah: Undang-undang, Kebiasaan (hukum tidak tertulis), Yurisprudensi, Traktat, Doktrin.
  • Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
  • Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:
    • Undang-Undang Dasar Republik Undonesia Tahun 1945
    • Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
    • Peraturan pemerintah
    • Peraturan presiden
    • Peraturan daerah
  • Peraturan sentra ialah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
  • Contoh peraturan sentra di antaranya ialah undang-undang korupsi, undang-undang hak asasi manusia, undang-undang perpajakan, undang-undang kemudian lintas, dan sebagainya.
  • Peraturan kawasan ialah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
  • Contoh dari peraturan kawasan adalah:
    • Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 perihal Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
    • Perda No. 2 tahun 2001 perihal Program Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur 2001 – 2005 dan sebagainya.
  • Pentingnya peraturan perundang-undangan nasional bagi warga negara adalah:
    • Memberikan kepastian aturan bagi warga negara.
    • Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
    • Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
    • Menciptakan ketertiban dan ketenteraman.

Rangkuman materi pelajaran PKn kelas 5 SD/MI Semester 2

Bab 3 Kebebasan Berorganisasi
  • Organisasi merupakan suatu perkumpulan yang anggotanya terdiri atas beberapa orang yang bekerja sama dalam upaya mencapai tujuan bersama.
  • Tujuan dibentuknya organisasi ialah semoga suatu acara berjalan lancar dan sanggup mencapai tujuan.
  • Organisasi ada di lingkungan sekolah dan masyarakat.
  • Macam-macam organisasi sekolah: OSIS, Komite Sekolah, Pramuka, PMR, UKS, Koperasi Sekolah
  • Macam-macam organisasi masyarakat
    • RT 5, Karang taruna, RW, Desa/kelurahan, BPD, Dewan kelurahan, PKK, Posyandu
  • Manfaat berorganisasi:
    • Melatih tanggung jawab.
    • Belajar rela berkorban.
    • Melatih bekerja keras.
    • Dapat lebih maju dalam bidang tertentu.
    • Dapat berguru menjadi warga negara yang baik.
    • Dapat berbagi potensi kepemimpinan.
  • Kebebasan berorganisasi berarti hak asasi seseorang untuk menentukan atau bergabung dengan suatu organisasi sesuai dengan hati nuraninya.
  • Kebebasan berorganisasi di Indonesia diatur oleh undang-undang yang bersirat dalam Pancasila dan tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E Ayat (3).


Bab 4 Keputusan Bersama
  • Keputusan bersama ialah keputusan yang diambil dengan melibatkan banyak orang dan untuk kepentingan bersama.
  • Bentuk-bentuk keputusan adalah:
  • Keputusan tertulis.
  • Keputusan lisan.
  • Musyawarah ialah salat satu cara untuk menuntaskan bersama suatu kasus dengan maksud untuk mencapai kata mufakat.
  • Votting ialah pengambilan keputusan bersama melalui pemungutan suara.
  • Menerima keputusan bersama harus dengan rasa ikhlas, bertanggung jawab, dan lapang dada.
  • Pelaksanaan hasil keputusan bersama sanggup kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari menyerupai dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
  • Hambatan-hambatan dalam mematuhi keputusan bersama sanggup berasal dari dalam ataupun dari luar pribadi pengambil keputusan.
Lihat juga : Rangkuman Materi Pelajaran IPA Kelas 5 SD/MI Semester 1/2

Daftar Istilah

  • Amandemen ialah usul, perubahan rancangan undang-undang yang dibicarakan dalam DPR
  • Bela negara ialah sikap dan sikap warga negara dalam menjaga kelangsungan hidup negaranya
  • Berdaulat adalah mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara/daerah
  • Berserikat adalah bersatu
  • Bilateral adalah kerja sama yang dilakukan oleh dua pihak saja
  • De facto : berdasarkan kenyataan yang bekerjsama (pengakuan atas suatu pemerintahan) berdasarkan hakikatnya
  • De jure adalah berdasarkan aturan (pengakuan atas suatu pemerintahan)
  • Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
  • Fraksi adalah bagian kecil, pecahan, kelompok dalam dewan perwakilan rakyat yag terdiri atas partai-partai politik dalam pemilu
  • Elemen negara adalah unsur negara
  • Grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
  • Inovator adalah gagasan atau metode yang menyangkut hal-hal baru
  • Kemajemukan adalah terjadi dari beberapa bab yang merupakan kesatuan
  • Musyawarah adalah cara menuntaskan kasus secara demokratis demi kepentingan bersama
  • Mahkamah adalah badan tempat menetapkan aturan atas suatu perkara, pelanggaran, dan pengadilan
  • Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat
  • Organisasi adalah kesatuan/kelompok yang terdiri atas bagian-bagian di dalam suatu perkumpulan dan sebagainya untuk mencapai tujuan bersama
  • Perda adalah pemerintahan daerah
  • Piagam adalah surat resmi yang berisi pernyataan atau peneguhan mengenai suatu hal
  • Pluralistik adalah banyak macam atau terdiri dari banyak sekali macam hal
  • Proklamasi adalah pemberitahuan resmi kepada semuruh rakyat/pengumuman Kemerdekaan Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
  • Repelita adalah rencana pembangunan lima tahun
  • Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang yang telah melanggar aturan
  • Supremasi adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
  • Stabilisator adalah sesuatu yang menciptakan stabil
  • Vooting adalah pemungutan bunyi terbanyak
Lihat Juga: Materi Pelajaran PKn Kelas 5 SD Lengkap
Demikianlah rangkuman materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) kelas 5 SD/MI semester 1/2 semoga sanggup membantu kalian dalam belajar.
Sumber https://www.bukupaket.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser