Peraturan Badan Kepegawaian Negara Perka Nomor 24 Tahun 2017 menjelaskan baik itu guru dan dosen menerima libur cuti tahunan yang disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada Perka BKN terbaru tersebut juga disebutkan bahwa guru yang sedang melakukan cuti tetap mendapatkan honor namun guru tidak mendapatkan tunjangan kinerja termasuk tunjangan profesi bagi guru.
Berikut ini penampakan gambar Peraturan BKN Nomor : 24 Tahun 2017 perihal perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2018 perihal Guru.
Advertiser
Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017.pdf, Unduh File
Demikian Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/