Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non Pns 2018

Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non Pns 2018

Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018 - Melengkapi berkas usulan pengajuan Inpassing Guru Non PNS Tahun 2018, Big Scholars akan mengembangkan syarat beserta dokumen untuk Usulan Penyetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan PNS. Selengkapnya sebagai berikut .......

Sebagaimana kita ketahui bersama, surat keputusan (Inpassing) dikeluarkan oleh pemerintah dan juga resmi guna untuk penyetaraan terhadap rekan-rekan guru bukan PNS / non PNS. Bagi guru yang belum mempunyai Inpassing, apa saja sayarat dan bagaimana mekanismenya, sebagai berikut;

Persyaratan GBPNS yang sanggup ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:


  • Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau pemerintah daerah  sehabis mendapat  persetujuan pengangkatan  dari Pemerintah atau pemerintah  daerah  atau Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  • Memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau diploma  empat  (D-IV)  yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi, bagi yang memiliki  kualifikasi  akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari aktivitas studi yang terakreditasi paling rendah B;
  • Bagi  guru  yang  mempunyai sertifikat  pendidik  sebagai  Guru  Kelas/Guru  Mata  Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing  Khusus, mengajar mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki;
  • Bagi guru yang belum mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling,  Guru  Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  • Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diusulkan;
  • Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan kiprah sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  • Memenuhi beban kerja guru setiap ahad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  • Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung semenjak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Selengkapanya, silahkan anda unduh file untuk Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS dibawah ini;



Demikian Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018 yang sanggup kami sampaikan, biar bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser