Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018 - Melengkapi berkas usulan pengajuan Inpassing Guru Non PNS Tahun 2018, Big Scholars akan mengembangkan syarat beserta dokumen untuk Usulan Penyetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan PNS. Selengkapnya sebagai berikut .......
Sebagaimana kita ketahui bersama, surat keputusan (Inpassing) dikeluarkan oleh pemerintah dan juga resmi guna untuk penyetaraan terhadap rekan-rekan guru bukan PNS / non PNS. Bagi guru yang belum mempunyai Inpassing, apa saja sayarat dan bagaimana mekanismenya, sebagai berikut;
Persyaratan GBPNS yang sanggup ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
Selengkapanya, silahkan anda unduh file untuk Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS dibawah ini;
Demikian Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018 yang sanggup kami sampaikan, biar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Sebagaimana kita ketahui bersama, surat keputusan (Inpassing) dikeluarkan oleh pemerintah dan juga resmi guna untuk penyetaraan terhadap rekan-rekan guru bukan PNS / non PNS. Bagi guru yang belum mempunyai Inpassing, apa saja sayarat dan bagaimana mekanismenya, sebagai berikut;
Persyaratan GBPNS yang sanggup ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
- Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah sehabis mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari aktivitas studi yang terakreditasi paling rendah B;
- Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki;
- Bagi guru yang belum mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diusulkan;
- Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan kiprah sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
- Memenuhi beban kerja guru setiap ahad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung semenjak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Selengkapanya, silahkan anda unduh file untuk Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS dibawah ini;
- Juknis Penyetaraan Guru Bukan PNS.pdf, Unduh File
- Surat Pengantar Kepala Sekolah.doc, Unduh File
- Surat Keterangan PTK Aktif.doc, Unduh File
- Surat Usulan Inpassing.doc, Unduh File
Demikian Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018 yang sanggup kami sampaikan, biar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/